OKU Timur – RD Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus 2 (dua) pelaku lain peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan di jalan lintas desa tanjung kemala kecamatan martapura pada hari kamis 26 September 2024 yang lalu sekira pukul 06.30 wib, terhadap korban Pramono yang berprofesi sebagai sopir truk.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK M.Si didampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianto dan KBO Reskrim IPTU Miming Wijaya SE MM kamis (17/10/2024) di halaman Mapolres OKU Timur.
Dimana, setelah kejadian tersebut sekira pukul 07.00 wib, satreskrim polres OKU Timur langsung mengamankan salah satu pelaku pembacokan tersebut yang berinisial (AP), setelah itu anggota satreskrim polres OKU Timur menjemput korban saudara pramono di salah satu rumah makan yang ada di desa kota baru, yang mana pada saat itu korban dibawa teman-teman pelaku untuk diajak berdamai.
Setelah dilakukan penjemputan, korban langsung membuat laporan ke SPKT polres OKU Timur guna menindaklanjuti peristiwa yang korban alami.
Sedangkan Untuk pelaku (AP) sudah diamankan di rutan Mapolres OKU Timur serta berkas perkara tersangka sudah di kirimkan ke kejaksaan negeri OKU Timur pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 lalu. Jelas Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK M.Si dalam press release nya menyampaikan untuk 2 (dua) pelaku lainnya saat ini juga sudah kita amankan.
” Berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan saksi-saksi dan tersangka (AP) penyidik menetapkan
2 (dua) pelaku lain yang terlibat peristiwa tersebut, kemudian penyidik melakukan upaya penjemputan di kediaman masing-masing berdasarkan surat panggilan
3 (tiga) kali berturut-turut tidak hadir dan kedua pelaku tidak ada di kediamannya yang di buktikan berdasarkan surat dari kepala desa, sehingga penyidik menerbitkan DPO terhadap 2 (dua) tersangka tersebut.” Jelas Kapolres
Kemudian, pada hari Rabu 15 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib tersangka (AG) telah berhasil diamankan satreskrim polres OKU Timur di kediaman tersangka, sedangkan untuk 1 (satu) tersangka lainnya satreskrim polres OKU Timur juga telah berhasil melakukan penangkapan tersangka (JU) di way Lunik teluk Betung kota bandar lampung pada Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 wib . Sambung Kapolres AKBP Kevin Leleury
Ketiga tersangka disangkakan pasal 170 Jo 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ungkapnya
Selanjutnya Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury menghimbau kepada oknum-oknum yang masih melakukan pungli untuk segera stop, kami tidak akan segan memberantas semua yg mengganggu ketertiban masyarakat OKU Timur. Tegasnya (jk)