Banyuasin – Dua tersangka pelaku penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam wilayah hukum Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin. Sebelumnya pihak Satreskrim juga berhasil membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.
Kedua tersangka ini ditangkap dipinggir jalan tepatnya di Kelurahan Saterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin ketika mau memkindahkan BBM solar bersubsidi dari tangki mobil kedalam dirigen yang telah disediakan, ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar dalam press rilis dihalaman Mapolres Banyuasin, Jum’at 02 Desember 2022 pagi.
“Tersangka Anton, 32 tahun warga Musi Banyuasin yang melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU dan Ricko, 20 tahun warga Lubuk Karet, Banyuasin pelaku berperan sebagai kenek dan membantu memindahkan BBM ke dalam dirigen, jelas Harry Dinas.
Perwira Polisi Balok Tiga ini menuturkan kronologis perkara ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM bersubsidi.
“Menerima laporan tersebut, Tim Unit Pidsus melakukan pengintaian di SPBU. Saat dilakukan penyusuran terlihat mobil terparkir dipinggir jalan seterio, langsung anggota mendatangi dan didapatkan dua orang laki-laki sedang memindahkan BBM Bersubsidi,” pungkasnya.
Harry menuturkan, pelaku merupakan supir tabung gas LPG, Ia menggunakan mobil Truk Mitsubishi untuk melakukan pengisian berulang.
“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel yang bertuliskan PT Nusantara Jaya Teknik Rayon Musi Banyuasin, 4 dirigen yang berisikan BBM Solar Subsidi, 4 dirigen kosong, dua buah selang dengan berbeda ukuran,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40/9 UU RI No 11/2020 tentang cipta kerja. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Milyar. (SMSI Banyuasin)