MARTAPURA – Dua tersangka kasus pencurian di wilayah Martapura, berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Martapura Polres OKU Timur Polda Sumsel. Penangkapan terhadap kedua penjahat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Miming Wijaya, SE.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus tersebut Ad (40) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan, Martapura OKU Timur dan Is (50) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Martapura Kompol Tamimi, SH, MM, didampingi Kanit Reskrim Ipda Miming Wijaya, SE, saat pers rilis pada Jumat (02/12/2022) mengatkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 24 / XI / 2022 / SUMSEL / OKUT / SEK.MPA tanggal 17 Nopember 2022. Setelah pelapor maupun korban Handi Perdiansyah (20) warga Desa Suka Pindah Rt 006, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Penangakapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di mess SPBU 170 di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura OKU Timur terhadap.
Selanjutnya petugas melakukan cek TKP dan memutar rekaman CCTV, dan berdasarkan rekaman CCTV didapat petunjuk tersangka seorang laki-laki, berdasarkan petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan.
Pada 29 Nopember 2022 petugas mendapat informasi tersangka Ad warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura namun tidak ada di rumah. Keesokan harinya didapat informasi tersangka sedang berada di rumah.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Miming Wijaya, SE, melakukan penangkapan dan berhasil membekuk tersangka, ditemukan satu unit handpon merk Redmi EDMI tipe 8A dan satu buah jam tangan alexandre christie warna hitam.
Setelah diinterogasi tersangka Ad mengakui telah mengambil handpon dan jam tangan tersebut di mes SPBU di Jalan Lintas Sumatera. Petugas kemudian melakukan pengembangan, ternayata ada satu orang tersangka lainya turut membantu tersangka Ad melakukan pencurian yakni saudara Is, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Is di rumahnya.
Tersangka Is mengakui benar pelaku membantu tersangka Ad, dalam melakukan pencurian dengan cara mengantar pelaku Ad menggunakan sepeda motor beat warna merah milik tersangka Is menuju Mes SPBU tersebut.
“Kemudian sepeda motor milik tersangka Is berikut barang bukti lainnya bersama kedua tersangka dibawa ke Polsek Martapura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Aksi Curat dilancarkan tersangka Is terjadi pada Kamis tgl 17 Nopember 2022 sekitar pukul 02.50 Wib, di Mes SPBU 170 di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura, OKU Timur.
“Pada saat kejadian korban sedang tidur di dalam Mes SPBU dan sekira pukul 06.30 Wib pagi korban dibangunkan oleh saksi Deni Romodhon ENI hendak menanyakan handphone miliknya dan handpone milik korban tidak ada,” imbuhnya.
Setelah dicari-cari oleh keduanya handphone tidak ditemukan selanjutnya korban memberitahu Ahmad Sukirno. dengan maksud mencek CCTV yang terpasang di mes tersebut, dari hasil pengecek rekaman cctv mes tersebut terlihat ada dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor berhenti di depan pagar lalu satu temannya masuk ke lingkungan mes dan masuk melalui pintu depan dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dari mes dan kembali menaiki sepeda motor dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit handpon merk Redmi 8A, satu unit handpon merk OPPO, 1 satu buah Jam tangan merk alexander christie warna hitam dan uang tunai Rp 500 ribu.000, dengan total kerugian lebih kurang Rp 4 juta.