BATURAJA – Proses rekapitulasi perhitungan peroleh suara Pemilihan umum (Pemilu) serentak mulai dari Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD, setelah dilaksanakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di seluruh wilayah Kelurahan/ Desa di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan dilanjutkan kembali perhitungan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Baturaja oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan di Gedung Serba Guna Baturaja Timur.
Rekapitulasi dilakukan secara terbuka setelah PPK menerima kotak suara hasil pemungutan suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pesertanya adalah saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok (Partai) atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, Ketua/KPPS, dan dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilu, Masyarakat dan instansi lainnya.
Proses perhitungan rekapitulasi yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna pada Kamis malam Jumat, (22/02/2024) sekira Pukul. 23.00.WIB hingga Pukul. 24.00.WIB sempat terhenti dan kisruh, pasalnya saksi Partai Golkar yakni Hendra dan Anggi memprotes karena hasil suara yang diperoleh Caleg nomor : 1 dari Partai Golkar yakni Mirza Khoirul Cahya, S.E., yang seharusnya mendapatkan jumlah suara sebanyak 7 suara di TPS 03 Kelurahan Baturaja Lama, namun pada kolom suara terdapat kekeliruan atau kesalahan dengan ditulis 6 oleh petugas KPPS tersebut.
Atas kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh KPPS di TPS 03 Kelurahan Baturaja Timur, Heridadi selaku Ketua PPK, Fattah Ketua Panwascam hingga Ketua KPU OKU serta Bawaslu bahkan menghadirkan petugas KPPS yang menulis hasil peroleh suara di Gedung Serba Guna Kecamatan Baturaja Timur, dari berjam – jam terjadinya perdebatan dan diskusi belum juga ada titik kesimpulan yang pasti.
Hendra salah satu Saksi Partai Golkar saat dibincangi awak Media Liputan4.com saat berada dilokasi tempat perhitungan suara ditingkat Kecamatan Baturaja Timur mengatakan, seharusnya PPK dan KPU OKU jika mereka patuh dan tegas terhadap penegakkan aturan, maka permasalahan ini sudah bisa diselesaikan dengan simple dan cepat.
“Permasalahan ini jelas merugikan Partai Golkar dalam hal ini caleg nomor : 1 yang seharusnya dapat suara 7 bukan 6 di TPS 03 Kelurahan Baturaja Lama,”ujar Hendra dengan nada kesal.
“Dalam hal ini PPK dan KPU OKU tidak meletakkan aturan PKPU sebagai dasar atau landasan untuk mereka membuat keputusan, sangat jelas sekali ketidakmampuan dan minimnya kualitas yang mereka miliki terkait dengan pemahaman akan peraturan mereka sendiri,”jelas Hendra.
“Kalau berjam – jam saja berdebat dan berdiskusi tidak juga ada keputusan, jelas dalam hal ini khususnya Caleg nomor : 1 dan Partai Golkar dirugikan karena belum mendapatkan keputusan yang jelas dari PPK dan KPU,”ungkap Hendra.
“Padahal sudah jelas petugas KPPS dari TPS 03 dihadirkan dan mengatakan hasilnya 7 suara, kenapa tidak diputuskan saja dan tidak perlu harus diskorsing sampai dilanjutkan esok hari,”tegas Hendra saksi dari Partai Golkar.
“Penjelasan atau keterangan dari petugas KPPS sudah sangat jelas, jika mereka mereka mengakui bahwa terjadi kesalahan perbedaan dengan hasil perhitungan di Tile C Plano sesuai dengan surat suara yang dicoblos,”pungkas Hendra.
Sementara itu, petugas KPPS TPS 03 Kelurahan Baturaja Lama saat dimintai penjelasannya menyampaikan memang jumlah suara yang diperoleh dari caleg nomor : 1 Partai Golkar adalah sebanyak 7 suara bukan 6 suara.
“Saya capek dan lelah, jadi salah dalam menulis jumlahnya,”ujar Petugas KPPS TPS 03. *Rilis/Liputan4.com