OKU Timur – Sebanyak 300 pasang suami istri di Kabupaten OKU Timur mengikuti sidang Isbat nikah terpadu.
Sidang isbat nikah terpadu ini dibagi empat zona, zona 1 berlokasi di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur dengan jumlah 95 pasangan suami istri. Yang digelar pada Selasa (29/22).
Selanjutnya Zona dua di wilayah Belitang digelar pada 01 Desember mendatang, zona tiga di Belitang Mulya pada 06 Desember dan terakhir zona empat di Kecamatan Semendawai Barat pada 08 Desember.
Ketua Pelaksana Sidang Isbat Nikah Terpadu Drs. H. Sukran yang juga selaku Kabag Kesra Setda Pemkab OKU Timur menjelaskan, Sidang Isbat Nikah terpadu ini merupakan kerjasama antara Pemkab OKU Timur OKU Timur bersama Pengadilan Agama Martapura dan Kementrian Agama OKU Timur.
Tujuan diselenggarakannya sidang isbat terpadu ini, untuk memberikan buku nikah bagi pasangan yang sudah menikah tetapi belum sah tercatat secara negara. Dan memiliki kekuatan hukum.
“Sidang Isbat Nikah ini juga untuk mendukung program kemuliaan visi dan misi Bupati OKU Timur. Data dari Kementerian Agama ada 1.247 pasangan suami istri di OKU Timur yang belum tercatat di kementerian agama. Insya allah tahun depan kembali kita gelar,” ujarnya.
Sementara Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin ST mengatakan, sidang isbat terpadu ini dilakukan untuk mengesahkan pasangan suami istri yang belum mencatat perkawinan nya ataupun disahkan dihadapan majelis hakim pengadilan agama.
“Kami sangat berharap, dilaksanakannya sidang isbat nikah terpadu ini tidak saja membantu pasangan yang belum menikah secara resmi, akan tetapi setelah jadi suami secara sah tentu dapat mengurus hak-hak administrasi dan dokumen kependudukannya,” ujarnya.
Dia tambahkan, kepada pasangan yang sudah resmi secara hukum positif agar kiranya menciptakan keluarga harmonis dan bahagia. “Hubungan yang harmonis akan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Saya mendoakan menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah,” imbuhnya.(JK)