OKU TIMUR – Bawa narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 45,02 gram. Tersangka Nardi Sadarman (23) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur, Rabu (25/1/2023).
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A / 4 / I /2023/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 23 Januari 2023.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, penangkapan tersangka terjadi pada hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 sekira Pukul 23.00 Wib. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Palembang hendak menuju Desa Bantan dengan menggunakan atau menumpang sebuah mobil travel tujuan Martapura.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penghadangan untuk memberhentikan terhadap mobil trevel yang ditumpangi tersangka,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto.
Dikatakan, ketika mobil travel tersebut berhasil dihentikan di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I. Pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut melemparkan sesuatu dari jendela mobil sebelah kiri.
“Setelah di lakukan pemeriksaan, ternyata benar anggota berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu seberat bruto 45,02 gram yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di atas aspal di pinggir jalan,” ungkapnya.
Setelah anggota berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabut tersebut, lanjut Kasi Humas, kemudian anggota langsung menangkap tersangka dan mengintrogasi tersangka.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(JK)