Permasalahan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pemkab OKU Timur kepada keluarga H. Ali Imron hingga kini belum selesai dan cenderung berlarut-larut. Atas masalah ini, keluarga H. Ali Imron melalui kuasa hukumnya, Rasyid Ridha S.H. dari TRIDEVA Law Firm melaporkan Bupati dan Pemkab OKU Timur ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) dan Gubernur Sumsel
Laporan tersebut dikirimkan oleh TRIDEVA Law Firm melalui suratnya bernomor 0909/TLF/SK-ADV/IX/2023 tertanggal 8 September 2023, dengan ditembuskan ke berbagai pejabat lembaga negara lainnya seperti Presiden RI, Ombudsman RI, Menteri PUPR RI, Komnas HAM RI, Badan Pemeriksa Keuangan RI, dan lainnya.
Adapun yang menjadi materi pelaporan adalah bahwa Bupati dan Pemkab OKU Timur diduga melakukan pelanggaran hukum dan penelantaran penyelesaian masalah. Hal tersebut merugikan keluarga H. Ali Imron sebab tanah milik mereka yang diserobot oleh Pemkab OKU Timur dalam proyek pembangunan jalan hingga kini tidak diberikan ganti kerugian.
Selain itu keluarga H. Ali Imron melalui Kuasa Hukumnya melaporkan juga dugaan pelanggaran hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh Bupati dan Pemkab OKU Timur, dimana semestinya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mematuhi rambu-rambu dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berkembang, pihak Kemendagri RI dan pihak Pj Gubernur Sumsel turun tangan terkait permasalahan ini dan memantau perkembangan penyelesaian masalah kasus sebagaimana tugas pokok dan fungsi kewenangan lembaganya.
Oleh karenanya pihak keluarga H. Ali Imron sebagai korban penyerobotan lahan berharap agar Bupati dan Pemkab OKU Timur memberikan kompensasi sebagaimana yang mereka tuntut sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku.(jk)