Pergerakan Masyarakat Inginkan Desa Nusa Tenggara Maju melaporkan oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Belitang IIII Kabupaten OKU Timur ke Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Rabu (11/10/2023).
Dalam pelaporan tersebut disampaikan aduan perihal dugaan penjualan sebidang tanah yang merupakan aset desa secara sepihak oleh oknum Kepala Desa.
Tanah tersebut terletak di Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI dengan alas hak berupa SPH nomor : 593/cm/mes/2005 dengan bukti surat keterangan aset desa yang dikeluarkan pada bulan Maret 2023.
Agus Yani selaku ketua pergerakan mengungkapkan bahwa tujuan mereka ke Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam rangka melaporkan oknum Kepala Desa atas dugaan penjualan salah satu aset desa.
“Saya bersama kawan-kawan masyarakat Desa Nusa Tenggara membawa aduan dugaan penjualan aset desa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1 hektar,” ungkap mantan Kepala Desa yang akrab dipanggil Nani ini.
Dalam hal ini, masyarakat Desa Nusa Tenggara juga didampingi DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur. Saat diwawancarai oleh awak media, Febri Kurniawan selaku Wakil Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur menjelaskan bahwa aduan ini merupakan langkah partisipasi masyarakat dalam ikut serta mengawasi kegiatan desa.
Saya selaku Wakil Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur diberikan kuasa pendampingan oleh masyarakat untuk terus mengawal berjalannya kasus ini, sebagai pembelajaran bagi kita semua supaya kita bisa tertib administrasi dan tidak sewenang-wenang menyalahgunakan kewenangan untuk bertindak tidak sesuai aturan, apalagi ini aset desa yang notabene untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa aset desa berupa tanah tidak boleh dilakukan jual beli sesuai Permendagri 1 2016 dan Perbup OKU Timur 40 tahun 2022 Ini bisa memantik pasal 2 dan 3 Undang-undang tipikor dimana menyalahgunakan kewenangan untuk diri sendiri atau kelompok.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur segera menindaklanjuti pelaporan ini agar aspirasi masyarakat bisa terwujud dan saya berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat sebagai bentuk edukasi dan pemahaman dimana masyarakat yang selama ini mempunyai daya kritis tetapi punya keterbatasan dalam mengutarakan aspirasi dan kekritisannya untuk sesuatu yang lebih baik.” Pungkasnya.(jk)