OKUTIMUR – Pelaku Beben Kusnadi (28) seorang sopir Warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur nekat habisi nyawa korban Nur Kholiq (33) Karyawan PT WMK, Warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena merasa sering di palaki (dimintai uang) oleh korban.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Produksi PT WMK (Warna Karya Kuripan) Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, pada hari Jum’at, Tanggal 30 Agustus 2024, sekira Pukul 07.00 Wib.
Korban meninggal dunia dengan mengalami luka bacok dan tusukan senjata tajam di bagian leher belakang, kepala belakang, pinggang, pergelangan tangan dan bahu kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku berhasil ditangkap setelah pihak Polres OKU Timur Polda Sumsel melakukan upaya pendekatan terhadap pihak pelaku.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 130 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Agustus 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasubag Humas AKP H Edi Arianto dan Kanit Pidum IPDA Sudono dalam Press Realese.
mengatakan, kejadian berawal saat pelaku menghantarkan Ibunya pergi berdagang di SMP N 2 Jaya Pura.
Setelah dalam perjalanan pulang menghantarkan ibunya, pelaku bertemu dengan korban di Tugu Persimpangan Desa Bunga Mayang.
Kemudian korban menantang pelaku untuk masuk kedalam Kebun Sawit PT WMK Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Pada saat sampai di kebun sawit Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban langsung mencekik leher pelaku.
“Saat dicekik oleh korban, pelaku melawan dengan mendorong korban, hingga mengambil senjata tajam milik korban lalu membacok secara membabi buta dan sehingga korban meninggal dunia di TKP,” katanya.
Jadi untuk motif, kata Kapolres, “Pelaku merasa sakit hati karena pelaku sering mendapat perlakuan buruk dari korban.
“Pelaku sakit hati karena pelaku sering dimintain uang secara paksa oleh korban,” jelasnya.
Sedangkan untuk penangkapan, lanjut kata Kapolres, penangkapan terjadi saat anggota Satreskrim Polres OKU Timur mendapat laporan kejadian tersebut.
Atas laporan tersebut, kemudian anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga terungkap awal indetitas pelaku pembunuhan.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah Polres OKU Timur melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres OKU Timur guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Untuk jenazah korban, lanjut kata Kapolres, saat ini sudah di serahkan ke pihak keluarga korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Untuk ancaman hukuman Pasal 338 KUHPidana 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jk)