MARTAPURA – Dua orang pelaku pencurian kabel milik PT PLN, berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Kedua tersangka yang berhasil diciduk itu Sangkut (26) dan Feri Nawawi (29) keduanya warga Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung OKI.
Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso, SH, pada Sabtu (10/12/2022) malam mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 18 / XII / 2022 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 10 Desember 2022. Sesuai dengan laporan pelapor Herman Susanto alias Alam (44) karyawan swasta PLN, warga Desa Sukaraja Kecamatan Cempaka OKU Timur.
Aksi Curat dilancarkan kedua tersangka pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wib kedua tersangka berusaha mengambil barang milik PT PLN Persero ULP Kayu Agung, dengan cara kedua tersangka terlebih dahulu membuka pintu gardu yang tidak digembok. Kemudian kedua tersangka melepaskan konektor kabel penghubung kabel dari travo ke kabel pelangan dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
Setelah itu tersangka menarik kabel puding tembaga tersebut lalu digulung supaya mudah dibawa. “Atas kejadian tersebut pihak PT PLN Persero mengalami kerugian lebih kurang Rp 22 juta,” imbuhnya.
Sebelum berhasil membekuk kedua tersangka anggota piket mendapat laporan dari Kadus Gunung Batu Agus, mencurigai kedua tersangkan yang sedang di atas mengaku sebagai petugas PLN sedang melepaskan kabel yang berada di dalam gardu. Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim beserta anggota piket langsung mendatangi TKP selanjutnya menangkap kedua tersangka. Lalu kedua tersangka dan barang bukti berupa kabel puding tembaga dibawa ke Polsek Cempaka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita, tiga gulung kabel puding tembaga panjang keseluruhan lebih kurang 30 meter. Tiga buah konektor kabel berbahan alumunium, empat buah konektor Tr warna hitam, satu buah tas gendong warna silver hitam, satu buah kunci L yang telah dimodifikasi warna hitam merah putih, satu buah obeng tespen warna merah putih kuning, satu buah tang kombinasi warna merah, satu buah tang potong warna orange, dua buah cutter warna merah, satu buah kunci pas ukuran 13.
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan anggota kita,”tegasnya.