OKU Timur –RD Billboard milik Pemerintah Daerah (Pemda) OKU Timur yang terletak di depan Kantor Damkar Gumawang diduga digunakan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) oleh calon bupati Enos Yudha dan calon wakil bupati yang sedang cuti untuk mengikuti Pilkada.
Penggunaan fasilitas negara ini menuai kritik keras dari masyarakat, yang menilai tindakan tersebut melanggar aturan yang melarang penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan politik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Timur, Meiriza Novilia, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat, “Ya,” terkait status penggunaan billboard tersebut pada Selasa, (8/10/2024).
Meskipun demikian, billboard itu masih aktif digunakan untuk kampanye tanpa ada tindakan dari pihak berwenang, meskipun aturan Kementerian Dalam Negeri secara tegas melarang hal ini.
“Kami sangat kecewa. Bupati sudah mengambil cuti, tetapi masih menggunakan aset negara untuk kampanye. Ini jelas melanggar aturan dan tidak adil bagi calon lain,” ungkap Arif, seorang warga Gumawang.
Hal senada juga diungkapkan Rini, seorang ibu rumah tangga yang merasa kecewa terhadap penyelenggara yang dianggap tidak cermat dalam mengawasi pilkada ini.
“Ini menunjukkan ketidakadilan. Bawaslu harus segera bertindak. Jika bupati sudah cuti, semua fasilitas negara seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik,” cetusnya kesal.
Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye dinilai mencederai integritas dan keadilan dalam Pilkada.
Pemda OKU Timur sebagai pemilik billboard dianggap lalai, sementara tim kampanye yang memanfaatkan fasilitas tersebut dinilai melanggar aturan.
Masyarakat berharap agar pelanggaran ini segera ditindak tegas agar proses Pilkada berjalan adil dan bersih. (Jk)