OKU Selatan – Bawaslu kabupaten OKU Selatan gelar kegiatan Fasilitasi Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dipusatkan di aula hotel Samudera pada Rabu (07/12/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul., SH.,MH, dan Kasi Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Dodi Mardhani.,SH, yang juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Pada kesempatan ini Kasi Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan menyampaikan materi tentang “Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pemilu serta pemahaman hukum pemilu”.
Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul.,SH.,MH, mengatakan, fasilitasi Gakkumdu ini digelar dengan tujuan untuk penyamaan pemahaman dan pandangan dalam menerapkan kerangka electoral justice atau keadilan Pemilu bagi semua anggota Sentra Gakkumdu.
“Sentra Gakkumdu ini terdiri dari Polres OKU Selatan, Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dan Bawaslu. Nah, kita ingin terjadi kesepahaman terkait penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu, khususnya pada Pemilu 2024,” jelasnya
Dikatakannya pelaksanaan Pemilu dan pemilihan 2024 harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga diperlukan kerjasama, khususnya dalam penegakkan hukum terpadu antara Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu.
“Oleh karena itu pentingnya membangun sinergitas dalam penegakkan hukum, khususnya menegakkan kerangka electoral Justice”, pungkasnya
Sementara itu Kasi Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Dodi Mardhani dalam penyampaian materi tentang peran Kepolisian dalam penegakan hukum Pemilu serta pemahaman hukum pemilu mengatakan peran Kepolisian dalam pemilu yakni melakukan pengamanan tahapan pelaksanaan pemilu dapat berjalan aman dan lancar.
“Selain itu Kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota”, jelasnya
Dikatakannya juga peran Kepolisian dalam pemilu menurut Per UU yang berlaku salah satunya melakukan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian izin kepada peserta pemilu.
“Selain itu banyaknya tindak pidana yang diatur, dalam UU Pemilu hal ini memperlihatkan bahwa pidana dijadikan sarana utama (premium remedium) dalam menanggulangi ketidakberesan yang terjadi dalam Pemilu”, pungkasnya. (Red)