OKU Selatan – Penemuan mayat di desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, sempat membuat geger warga. Apalagi saat ditemukan kondisi mayat sudah tidak utuh.
Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu berinisial AL (13) warga desa Tanjung Bulan Induk, kecamatan Pulau Beringin yang dilaporkan hilang sudah belasan hari.
Berawal dari penemuan mayat tersebut anggota Polsek Pulau Beringin dan Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil meringkus 3 pelaku pembunuhan AL (13) yang tercatat sebagai salah satu pelajar SMP di OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul.,SH.,MH, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara dalam keterangan persnya, mengataka penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari penangkapan terhadap tersangka FM (18) tujuh jam setelah ditemukannya mayat AL.
“FM ditangkap Tujuh Jam setelah ditemukannya mayat AL, sekitar pukul 15:30 WIB”, jelas Kapolres pada saat press release di Mapolres OKU Selatan. Selasa (06/12/2022).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan setelah penangkapan terhadap tersangka FM, diperoleh informasi bahwa tersangka HD-1 melarikan diri ke kota Palembang.
“Setelah dilakukan pengejaran, HD-1 berhasil ditangkap di tempat ia bekerja. Dari HD-1 lalu anggota berhasil meringkus tersangka HD-2 yang ditangkap di seputaran kecamatan Pulau Beringin”,terang Kapolres
Adapun motif dari ketiga tersangka tambahan Kapolres, berawal dari rasa sakit hati terhadap korban Al (13). Diman korban AL mengetahui satu dari tiga tersangka melakukan pencuri hewan ternak di wilayah itu.
Dikatakan Kapolres, berangkat dari hal tersebut, para tersangka merencanakan untuk menghadang korban yang hendak pulang ke kediamannya, korban dicegat di jalan oleh ketiga tersangka lalu dipukuli.
“Masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing, ada yang memukul dan ada yang menusuk korban di bagian leher, kemudian korban dibuang ke kebun dan ditutupi dengan dedaunan”,urai Kapolres
Kapolres juga mengatakan terkait kondisi mayat AL saat pertama kali ditemukan sudah tidak utuh dengan kondisi batok kepala terpisah dari badan hal tersebut dikarenakan lokasi tempat mayatnya dibuang tidak jauh dari rawa-rawa.
“Terkait kondisi mayat saat ditemukan sudah tidak utuh, mayat korban diduga dimakan binatang buas, Al bukan korban mutilasi”, tegas Kapolres
Ditambah Kapolres, dari pengakuan ketiga tersangka, tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu 23 November 2022, sekira pukul 08:00 WIB di kebun tempat mayat ditemukan, yakni di desa Pematang Dana, Kecamatan Sindang Danau, kabupaten setempat.
“Terhadap para tersangka kita terapkan pasa 80 ayat 3, junto 76 huru C, Undang-Undang no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukum mati”,pungkasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit motor Honda jenis Revo milik korban yang sempat dijual para pelaku, senjata tajam, satu unit handphone dan jaket milik korban.
Sebagai informasi, korban AL merupakan siswa SMP yang masih duduk dikelas II atau 8 SMP yang hilang sudah 11 hari pada Rabu (23/11/2022) lalu mayatnya ditemukan pada Sabtu (4/12/2022) pagi.
Penemuan mayat ini sempat menghebohkan warga, terlebih bagian tubuh bercerai-berai ditemukan petani di semak-semak perkebunan kopi. (Red)