MARTAPURA – Polres OKU Timur, berhasil meringkus Juliyus Setpan (28), Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka mencabuli siswi berinisial CF (13), warga Martapura, OKU Timur di dalam pos Satpam salah satu SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura.
Berdasarkan data yang diterima, kejadian berawal pada 7 November 2021. Ketika itu korban sedang berada di dalam kelas dan dipanggil oleh tersangka ke pos Satpam SMPN di Kota Baru tersebut.
Disana, korban pun dipaksa oleh pelaku untuk melakukan oral seks. Merasa aksinya berhasil perbuatan itu kembali ia lakukan pada 11 Oktober 2022 dengan modus meminta korban mengihitung jumlah gerbong kereta sembari menutup mata.
Setelah korban merasa lelah, pelaku pun kembali mencabulinya dan meninggalkan ruangan kelas.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka. Lantas korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim, AKP Hamsal, membanarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Iya, benar. Pelaku diamankan hari Senin (28/11), saat berada di salah satu toko di Cidawang, Martapura,” kata AKP Hamsal, dikonfirmasi, Selasa (29/11).
Selain tersangka, sambung Hamsal, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy akte kelahiran korban, dan satu lembar foto copy KK.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur.