MARTAPURA – Candra Pratama Bin Saparudin (21), dan Nurrohman Bin Ahmad Fahmi (20) terpaksa merayakan malam pergantian tahun di Polsek Buay Madang Polres OKU Timur. Setelah aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakoninya terbongkar dari rekaman CCTV.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat dari hasil rekaman cctv yang dilakukan oleh sejumlah pemuda.
“Dua tersangka telah berhasil diamankan oleh anggota dari Polsek Buay Madang Polres OKU Timur,” ungkapnya, Kamis (22/12/2022).
Kapolsek Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP Yudhi Cahyono menambahkan, dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni Candra Pratama Bin Saparudin (21) alamat Desa Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, dan Nurrohman Bin Ahmad Fahmi (20) alamat Desa Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B / 18 / XII /2022/OKUT/BMD, Tanggal 20 Desember 2022.
Peristiwa Curat terjadi pada Selasa (20/12/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB. Pada saat, korban yang merupakan anggota Polri dan bertugas di Polsek Madang Suku II, sedang mengikuti kegiatan di Polres OKU Timur.
“Korban mendapat telpon oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa sepeda motor telah hilang pada saat di parkir di halaman rumah korban,” katanya.
Lanjut Kapolsek, kemudian korban setelah mengikuti kegiatan langsung pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang.
“Berdasarkan keterangan dari adik kandung korban yang bernama Fahmi (21) bahwa memang pada saat sebelum kejadian ia (Fahmi) memakai sepeda motor tersebut, dan motor diparkirkan di halaman rumah dan lupa tidak mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut. kemudian di tinggalnya masuk kedalam rumah selang beberapa menit sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Setelah sampai dirumah, korban langsung berusaha melakukan pencarian terhadap sepeda motor miliknya itu serta mengecek kamera CCTV yang berada di Desa Anyar tempat tinggal korban, dan ternyata sepeda motor milik korban telah dibawa kabur oleh 2 (dua) tersangka/pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang guna untuk ditindak lanjuti.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1(satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah Tahun 2021 dan apabila di Rupiah kan kerugian korban senilai Rp. 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah)
Setelah adanya laporan pencurian tersebut ke Polsek Buay Madang, kemudian Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono bersama Kanit Reskrim IPDA Harlin melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pada Rabu (21/12/2022) anggota opsnal Polsek Buay Madang dengan di back up personil Polsek Madang Suku II mendapat informasi tentang kedua pelaku tersebut yakni warga Desa Rasuan Baru.
“1 (satu) pelaku dapat diamankan pada saat berada di kediaman keluarganya di Desa Rasuan Baru beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” tegasnya.
Selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku tersebut bahwa didapat informasi tentang keberadaan 1 orang pelaku lainnya.
“1 (satu) orang pelaku lainnya dapat diamankan pada saat berada di kediaman keluarganya yang berada di Kayu Agung (OKI). Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Buay Madang guna proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan dari para pelaku, bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang berada di halaman rumah di Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, yang mana pada saat itu kunci sepeda motor masih berada di sepeda motor / tidak di cabut.
“Para pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian itu dengan cara satu tersangka atau pelaku berperan menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi dan tersangka atau pelaku yang lain bertugas mengambil dan membawa kabur sepeda motor hasil curian itu,” katanya.