MARTAPURA – Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pencurian handphone milik warga Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur. Jumat (23/12/2022)
Kapolres OKU Timur Akbp Nuryono SH SIK MH melalui Kapolsek Belitang III Ipda DR(C) Jhoni Albert SH MH MSI MM. Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Sujono (36) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI, yang telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Dengan diperkuat Laporan Polisi nomor : LP – B / 13 / XII / 2022 / SEK.BLT III / RES.OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Desember 2022.
Dikatakan Kapolsek, awalnya Adun ayah Ardi mengecas satu handphone merk Oppo A3S warna merah miliknya di atas salon di ruang tamu, tak lama kemudian sekira pukul 06.30 Wib Ardi anak adun mencabut casan handphone ayahnya dan mengecas satu handphone lagi merk VIVO Y93 warna ocean blue miliknya dan meletakan di atas handphone milik ayahnya.
“kemudian ardi pergi sekolah, lalu adun keluar ke belakang rumah menyusun kayu. Tak lama kemudian istri adun yang bernama Jumilah juga pamit hendak pergi ke tempat tetangga hajatan,” kata Kapolsek Belitang III Jhoni Albert
Kapolsek juga menjelaskan, sekira pukul 09.30 Wib, Ardi pun pulang sekolah dan bertanya kepada ayahnya tentang handphonenya yang sudah tidak ada lagi di atas salon, dan setelah dicari ternyata kedua handphone tersebut sudah hilang, setelah ditanya dengan Jumilah ternyata pada saat pergi ia lupa mengunci pintu depan.
“kemungkinan pada saat korban sedang dibelakang rumah menyusun kayu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan berhasil mengambil dua handphone milik korban dan membawanya kabur,” terangnya
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu handphone Oppo A3S warna merah jika ditaksir mengalami kerugian sebesar 4 juta rupiah. kemudian korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk ditindak lanjuti.
Setelah memperoleh informasi dari Informan, pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 07.00 Wib, Kapolsek Belitang III Ipda DR (C) Jhoni Albert,S.H.,M.Si.,M.H.,M.M, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Belitang III Aipda Mahardi,S.E dengan dilengkapi dengan surat perintah tugas, Kap dan Sita dengan terlebih dahulu memberikan APP terhadap seluruh personil yang terlibat dalam Sprin.
“Untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, saya dan anggota menentukan CB, setelah itu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekira pukul 14.00 wib, pelaku Sujono (36) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” tegasnya
Disaat penangkapan barang bukti milik korban masih dalam penguasaan pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Belitang III guna proses penyidikan lebih lanjut.