MARTAPURA – Buronan polisi kasus curanmor OKU Timur ditangkap di Lampung. Pelaku bernama Frengki (20) warga Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI ditangkap polisi setelah kabur 3 tahun. Aksi pencurian itu terjadi Senin 9 Desember 2019 sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku membawa kabur motor yang diparkir di Halaman Masjid di Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid lalu masuk ke dalam dan meletakkan anak kunci sepeda motor tersebut di jendela masjid.
Setelah korban melaksanakan sholat magrib lalu keluar masjid, sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Begitu juga dengan anak kunci sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel untuk ditindak lanjut.
Kapolsek Belitang III Ipda DR (C) Jhoni Albert SH MH MSI MM menjelaskan setelah mendapatkan lokasi keberadaan tersangka ia beserta anggota langsung melakukan pengejaran pelaku ke arah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
“Tersangka kita tangkap pada Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 07.00 Wib di Parkiran mobil di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kec. Tegineneng,” kata dia, Rabu (14/12/2022).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke polsek belitang III untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.