OKU TIMUR – Polres OKU Timur Polda Sumsel Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Dusun Tegal Sari Desa Kota Baru barat Sabtu 04/02/2023.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP DWI AGUNG SETYONO, S.I.K.,M.H, Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP HAMSAL,S.H.,M.H, Melalui Kasi Humas AKP H.EDI ARIANTO, Menerangkan telah Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Pelaku Hendri Muchtar Bin Mustar (43) karena Telah melakukan Tindak Pidana Perjudian.
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Perjudian kemudian dari laporan tersebut di tindak lanjuti Kasat Reskrim Memerintahkan anggota Opsnal Reskrim Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan tentang kebaradaan bandar perjudian togel tersebut sehingga anggota Opsnal Reskrim OKU Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka” katanya
Dikatakan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut telah di dapatkan barang bukti yang berupa 1 buah buku rekap pasangan, 4 buah pena, 1 buah penggaris besi, 1 unit Handphone merek Realme 3 warna hitam, 1lembar kertas karbon, 1buah tas kain bertuliskan Heppy birthday warna kuning, 1 unit Handphone Nokia warna biru dan uang sebesar Rp.520.000,- yang di dapatkan langsung dari tersangka.
Setelah mendapatkan tersangka dan barang bukti tersebut Selanjutnya Tersangka HENDRI MUCHTAR Bin MUSTAR dan barang bukti di bawa dan di amankan ke Sat Reskrim Polres OKU Timur guna Penyidikan dan Pemeriksaan lebih Lanjut. ( Jk )