MARTAPURA – Satreskrim Polres OKU Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Hendri Muchtar Bin Mustar (43) warga dusun Tegal Sari Desa Kotabaru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur sekira pukul 17.40 wib Sabtu, (04/02/3023) di Dusun Tegal Sari Desa Kotabaru Barat.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP Hamsal membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, karena telah melakukan tindak pidana perjudian.
“Pada Sabtu, tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Perjudian,” ucap AKP Hamsal.
AKP Hamsal menambahkan bahwa dari laporan tersebut, Ia memerintahkan anggota Opsnal Reskrim Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan, kemudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kebaradaan bandar perjudian togel tersebut sehingga anggota Opsnal Reskrim OKU Timur pun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan telah didapatkan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah buku rekap pasangan, 4 (empat) buah pena, 1 (satu) buah penggaris besi, 1 (satu) unit Handphone merek Realme 3 warna hitam, 1 (satu) lembar kertas karbon, 1 (satu) buah tas kain bertuliskan Heppy birthday warna kuning, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres OKU Timur guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.