MARTAPURA – Curi satu unit handphone (HP) perempuan berinisial SI (28) warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap anggota Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel tanpa perlawanan, Senin (19/12/2022).
Tersangka SI ditangkap karena nekat mencuri Hp dirumah korban berinisial DA (15) warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, pada hari Sabtu 03 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib lalu
Penangkapan terhadap tersangak diperkuat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 21 / XII / 2022 / SEK.MDS. I / RES.OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Desember 2022.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, kejadian bermula pada saat tersangka datang kerumah korban untuk membantu-bantu acara 40 hari meninggalnya ayah korban. Saat itulah tersangka mengambil Hp milik korban yang sedang di Cas diruang tamu. Kemudian Korban mencari-cari HP nya namun tidak ditemukan .
Kemudian pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 13.30 Wib Korban mendapati handphone nya terpasang di aplikasi jual beli handphone di facebook. Kemudian korban menelpon dan mengajak COD (cas on delivery) dilokasi yang berada di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Lalu korban mencocokkan HP tersebut dengan warna hp nya yang hilang dan mencocokkan dengan kode IMEI HP korban yang hilang tersebut.
Setelah dipastikan sama dengan HP korban yang hilang, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila di tafsirkan dengan uang senilai Rp 1,5 juta.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono SH SIK MH didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya S SH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SI.
“Tersangka SI berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Dikatakan, setelah tersangka ditangkap, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku I untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan,” pungkasnya.