MARTAPURA – Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil Menangkap Firman alias Kaliuk (50), warga Sri Bunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Yang telah melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) pada, (18/3/2020) lalu sekira pukul 20.00 Wib.
“Tersangka beraksi tidak seorang diri, ada delapan orang rekannya lagi,” jelas Wakapolres OKU Timur Kompol Haris Munandar Hasyim, SH. Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH. MH, saat ungkap kasus di Mapolres OKU Timur. Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Wakapolres, kesembilan pelaku ini merupakan spesialis dobrak rumah, dimana pada saat itu komplotan ini melakukan perampokan terhadap rumah korbannya yakni Sarto yang ada di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan, Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Setelah para pelaku berhasil masuk dengan cara mendobrak rumah tergetnya tersebut, kemudian beberapa orang yang ada didalam rumah tersebut mengetahui jika sedang dirampok. Meski sempat berteriak, namun para korban akhirnya hanya bisa diam lantaran ujung senpi pelaku sudah mengarah ke korban.
“Para pelaku memaksa korban untuk menunjukan letak harta benda miliknya. Lalu, setelah berhasil menggasak dua ekor sapi dan dua unit sepeda motor, kemudian korban dibawa ke lahan perkebunan tebu milik PT. LPI, disana korban diikat di pohon terus para pelaku rampok ini kabur,” beber Haris lagi.
Mengetahui peristiwa tersebut, lalu Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku curas ini. Salah satunya pelaku Firman, ia diringkus aparat saat berada di pasar desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku ll. “Dari sembilan tersangka, Satreskrim Polres OKU Timur sudah berhasil meringkus enam orang salah satunya Firman ini, masih ada tiga DPO lagi yang identitasnya sudah diketahui,” terang Wakapolres.
Diketahui, Firman ini merupakan residivis kasus narkoba dimana masa tahanannya masih tiga tahun lagi. Tak hanya itu, pelaku Firman ini juga terlibat kasus pembunuhan di Riau. “Pelaku ini kabur dari lapas Martapura, terus melarikan diri ke Riau, pada saat di Riau dia juga terlibat kasus pembunuhan lalu kabur lagi ke OKU Timur,” jelasnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.