MARTAPURA – Sat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil membekuk tersangka Penyalahgunaan Narkotika sekaligus pemilik Senjata Api rakitan (Sanpira), Suwanto (44) warga Desa Karsa Jaya Kecamatan Belitang Jaya OKU Timur.
Tersangka diringkus pada Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 06.15 Wib di sebuah rumah yang terletak di Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur. Penangkapan tersangka berdasarka, LP-A / 163 / XII /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 07 Desember 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, STK,SIK,MH, melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, pada Jumat (09/12/2022) membenarkan telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa, satu paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,32 gram. Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang bergagang kayu, tujuh butir amunisi CALL 9 mili meter,” katanaya.
Penangkapan terhadap tersangka Suwanto, berawal dari informasi masyarakat di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat, lalu anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut, dan berhasil menangkap tersangka Suwanto.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 32 gram dan satu pucuk Senpira jenis Revolver yang bergagang kayu beserta tujuh butir amunisi didalam tas selempang warna coklat yang terletak diatas ranjang di dalam kamar rumah tersangka, jelasnya.
Setelah diintrograsi tersangka mengakui barang bukti Sabu dan Senpira tersebut miliknya, kemudian selanjutnya tersangka beserta narang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus kepemilikan Senpira proses hukumnya kita serahkan ke Sat Reskrim,”tegasnya.