OKU Timur – Setelah dibuka pada Zona I, II, dan III, akhirnya Sidang Isbat Nikah ditutup oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T di Zona IV Tahun 2022. Kegiatan yang merupakan program Pengadilan Agama bekerja sama dengan Bagian Kesra Setda OKU Timur, dilaksanakan di Kecamatan Semendawai Barat, Kamis, 8 Desember 2022.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Enos mengatakan, “Tentu ini menjadi perjalanan hidup bagi bapak ibu, dan hari ini saya kembali menjadi ‘bapak mertua’ sekaligus saksi bagi bapak ibu yang hari ini mengikuti sidang Isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan yang sah di mata negara, dengan kata lain tercatat secara resmi. Selamat kepada bapak ibu yang hari ini menjalani sidang isbat nikah, dan berhasil mendapatkan buku nikah suami dan istri”, ujarnya.
Bupati Enos juga menuturkan, “Seperti kita ketahui bersama, pentingnya pengakuan yang sah atas sebuah pernikahan banyak sekali dampak positifnya, seperti kemudahan anak-anak kita mengurus kependudukan dan masih banyak lain. Pernikahan bapak ibu sebelumnya sah secara agama, namun karena negara kita adalah negara hukum, maka haruslah juga sah secara negara”.
Seperti disampaikan pada Zona-zona sebelumnya, Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati, S.H.I. mengatakan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan bentuk dari implementasi dan salah satu misi dari Mahkamah Agung yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan di Kabupaten OKU Timur.
Usai menutup rangkaian Sidang Isbat Nikah yang diakhiri di Zona IV Semendawai Barat, Bupati Enos bersama Ketua Pengadilan Agama Martapura didampingi Asisten, Kepala OPD, Camat dan Kabag Kesra menyerahkan secara simbolis buku nikah, dilanjutkan dengan menyaksikan langsung prosesi sidang isbat nikah 2022. (JK)