MARTAPURA – Polsek Semendawai Suku (SS) III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel sebelumnya berhasil menangkap seorang residivis Joko Prabowo alias Bowo (31) dalam kasus pencurian Hp milik Miyati warga Desa Karang Marga. Ternyata setelah dikembangkan tersangka juga terlibat pencurian di lokasi lain
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto didampingi Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Sapariyanto, SH, pada Selasa (06/12/2022) mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka Joko Prabowo alias Bowo alias Agus ditangkap berdasarkan LP-B/15/X/2022/SUMSEL/OKU Timur/SS III, Tanggal 10 Oktober 2022 kasus pencurian Hp.
Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan kasus, dan tersangka mengakui bahwa juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam LP-B / 16 /XII/2022/SPKT/Polsek Semendawai Suku III/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan tanggal 06 Desember 2022. Tersangka mengambil satu unit Hand phone merk Xiomi.
Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka pada Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi pencurian 1(satu) unit Handphone Merk Xiomi Redmi 9 warna ocean green, yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan cara tersangka masuk kedalam rumah korban Eka Purwanti warga Desa Karang Marga Kecamata Semendawai Suku III OKU Timur, melalui pintu belakang rumah korban.
Kemudian tersangka mengambil handpon milik korban yang diletakkan di atas meja dapur, dan korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban terbangun, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta.
“Sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita untuk mengungkap apakah tersangka terlibat kasus yang lain,”tegasnya.