MARTAPURA – Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim, Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, akhirnya tersangka Curat yang juga resedivis, Agus Supriyadi (22) warga Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka OKU Timur berhasil diringkus.
Polisi hingga kini masih memburu tersangka SR yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Residivis kasus Curat 2019.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso, SH, mengatakan resedivis kasus Curat Agus Supriyadi dibekuk di rumahnya pada Senin (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wib.
Tersangka dibekuk setelah korban Abdul Kadir (57) warga Jalan Padat Karya Lorong Teratai No.799 RT.06 RW.03 Kelurahan Air Pauh Kecamatan Baturaja Timur OKU melaporkan kejadian yang dialaminya di Mapolsek Cempaka dengqn bukti, Laporan Polisi nomor : LP – B / 17 / XI / 2022 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 28 November 2022
Aksi Curat dilancarkan kawanan penjahat ini terjadi pada Minggu tanggal 09 Oktober 2022, sekitar pukul 00.30 Wib, Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka, OKU Timur, tersangka mencuri satu buah mesin air merk Shimizu warna biru dengan cara kedua tersangka terlebih dahulu melepas pipa yang melekat bdi mesin pompa air.
Kemudian tersangka memotong kabel dengan menggunakan gunting yang sengaja dibawa oleh tersangka SR setelah itu mesin pompa air tersebut disimpan di semak -semak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,5 juta.
“Anggota kita masih terus memeriksa tersangka yang merupakan resedivis kasus Curat,”tegasnya.