Banyuasin – Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, SH., MH bersama Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH menghadiri Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online (SP4N-Lapor) di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (15/11).
Berkembangnya negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan luasnya jangkauan wilayah Indonesia maka diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi yang berkaitan dengan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Askolani mengucapkan terima kasih yang telah hadir pada hari ini untuk bersama-sama mengikuti acara sosialisasi pengelolaan pengaduan dan monitoring evaluasi lapor-SP4N di Kabupaten Banyuasin. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) merupakan upaya pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Banyuasin menyambut baik tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, melalui acara seperti ini diharapkan berbagai masalah dalam pelaksanaan pengelolaan SP4N-Lapor dapat dicarikan solusinya serta diharapkan nanti akan terlaksananya rencana aksi dalam Road Map SP4N-Lapor tahun 2022 di Kabupaten Banyuasin yang menyelesaikan permasalahan yang timbul antara badan publik dengan masyarakat,” ungkapnya.
Dilanjutkan sambutan dari Wakil Bupati H. Slamet Somosentono. Beliau menyampaikan SP4N-Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional. Berbagai permasalahan kependudukan, kepegawaian, layanan kesehatan, penertiban dan pengelolaan sampah serta penataan ruang wilayah selalu jadi topik aduan dan aspirasi terbanyak. Didominasi adanya permintaan perbaikan jalan dan jembatan.
“Pemerintah daerah telah mengambil langkah strategis dengan berfokus pada pembangunan infrastruktur, baik itu jalan dan jembatan sesuai dengan harapan masyarakat. Langkah strategis tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat akibat tingginya mobilitas masyarakat, barang atau pun jasa antar wilayah,” katanya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi l DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, SH.,MH mengatakan melalui amanat konstitusi UUD NRI 1945, UU 25/2009 pelayanan publik, Perpres 76/2013 Pengelolaan Pengaduan dan janji presiden untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, melakukan revolusi karakter bangsa, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, dan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
“Kewajiban pokok penyelenggara (Pemerintah) menyelenggarakan pelayanan prima melalui penyusunan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan untuk mewujudkan layanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Hasmi, S.Sos.,M.SI, Kajari Banyuasin Joko Widodo, SH.,MH, Dandim 0430 diwakili Kapten INF. Hasidin, Kakan Kemenag Banyuasin, Para Kepala OPD, Para Camat Se-Kabupaten Banyuasin, Wakil Ketua Komisi l DPRD Sumsel H. A. Syarnubi, SP.,MM, Sekretaris Komisi l DPRD Sumsel H. Chairul S. Matdiah, SH.,MH.,Kes, Anggota Komisi l DPRD Sumsel Marzuki, SE, Kepala Diskominfo Sumsel H. Achmad Rizwan, S.STP.,MM, Para Tenaga Ahli DPRD Sumsel, Para Pendamping Pemprov Sumsel. (SMSI Banyuasin/Diskominfo)