Rakjatdaily.com – Jawaban sanggahan dari TIM III Pokja Pemilihan BPBJ Setda Kabupaten OKUT, pasca disanggah banding salah satu peserta lelang yaitu CV. Frenki dengan penawaran terendah pada. (07/11/2022), terkait penetapan pemenang lelang Rehab/Pemel Jalan BK 9 – Tuan Ulung Kecamatan Belitang/Buay Madang Timur Kabupaten OKUT T.A 2022 dinilai asal jawab dan terkesan tidak masuk akal.
Perwakilan dari salah satu Manajemen CV. FRENKI Jadmiko mengatakan Pokja telah melakukan kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam mengevaluasi / menentukan hasil evaluasi teknis pada perusahaan Kami. “CV.FRENKI tidak menjelaskan secara rinci dan detail sehingga Pokja III menentukan CV. DWI PUTRA GEMILANG sebagai pemenang tender. Tegas Jadmiko.
“Setelah kami mengkaji dokumen teknis penawaran kami, dari TIM Pokja III Pemilihan BPBJ Setda OKUT kami menemukan kesalahan ketik pada dokumen RKK yang kami tawrkan , dimana nama perusahaan dan pimpinan perusahaan salah satu hurufnya terganti, dari FRENKI menjadi FRANKI ini merupakan kesalahan tidak subtansial”. Kesalnya.
Jadmiko menembahkan ketika kami (CV. FRENKI) berkonsultasi di Kementrian dan Lembaga Pelelangan Barang Dan Jasa ternyata salah ketik nama Perusahaan itu bukan hal yang menggugurkan. Makanya hari ini kita melakukan sanggah banding. Senin (07/11/2022).
Lebih lanjut Jadmiko mengatakan, saat ini kita melakukan upaya melayangkan surat tembusan yang didalamnya berisi Jaminan Sanggah Banding yang di keluarkan oleh Bank SumSel Babel untuk di Serahkan Ke Kabag BLP Kabupaten OKUT, Dinas PUTR OKUT, Inspektorat OKUT, Kepala LKPP Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Di Jakarta, Komisi Persaingan Usaha KANWIL II di Bandar Lampung, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Palembang apabila kami sebagai penawar terendah masih di gugurkan kami akan melakukan upaya hukum Gugatan di PTUN.
“Dokumen Dokumen yang kita serahkan itu asli dan kami datang ke inspektorat Kab OKUT ini mengatkan surat tembusan dan meminta kepada Inspektorat OKUT untuk sama sama membuka dokumen antara CV.FRENKI dan CV DWI PUTRA GEMILANG jangan sampai kemenangan dari CV. DWI PUTRA GEMILANG ini hanya dipaksakan karna tender proyek ini rentan dengan adanya KKN”.***