OKU Timur, – RD Tim advokat yang dipimpin oleh Rumzi, S.H., M.H., melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, terkait kontestasi Pilkada 2024.
Laporan ini disampaikan kepada Bawaslu OKU Timur setelah pengaduan warga yang merasa diintimidasi terkait bantuan sosial yang mereka terima.
“Warga melaporkan bahwa penerima bantuan sosial seperti PKH, BNPT, Bansos, dan KIS mendapatkan ancaman dari kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini jelas melanggar prinsip netralitas dan mengancam kebebasan politik masyarakat,” tegas Rumzi. Rabu, (6/11/2024).
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf F, yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung atau merugikan calon tertentu.
Selain itu, Rumzi juga mengutip Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1, yang melarang kepala desa mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Lebih lanjut, mereka mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu.
“Ketentuan ini menegaskan kewajiban kepala desa untuk bersikap netral dalam kontestasi politik,” tambah Rumzi.
Bukti yang dilampirkan dalam laporan adalah rekaman suara yang menunjukkan upaya kepala desa untuk mengarahkan warga memilih salah satu calon.
“Kami berharap Bawaslu OKU Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 dan Pasal 95, yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Tim advokat, yang terdiri dari Junaidi, S.H., Andi Humansyah, S.H., Yudhistira, S.H., M.Kn., Desy Andriani, S.H., dan Joni Antoni, S.H., M.H., mendukung langkah ini sebagai komitmen terhadap penegakan hukum dan integritas demokrasi di OKU Timur.
Warga berharap laporan ini segera diproses dan ada sanksi tegas bagi kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas. (Jk)